Pada 2009 UMP DKI Naik 10%

Jumat, 31 Oktober 2008

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sekitar 10% dari UMP 2008 Rp972.604 menjadiRp1.069.865

Comments

No response to “Pada 2009 UMP DKI Naik 10%”
Post a Comment | Posting Komentar (Atom)